Kelompok 7 :
1.
Amailia
Putri A ( XI IPA 5 / 01)
2.
Diyah Ayu
P ( XI IPA 5 / 06)
3.
Martha Try
H ( XI IPA 5 / 22)
4.
Yovani Citra
P (XI IPA 5/ 34)
PASAL
yang MENGATUR PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan ini mendukung
keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa
(baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan
bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan
pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan
Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
(2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Satuan
pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera
Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok
masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti
hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu
benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan.
Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut
dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu
tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip
negara kesatuan.