Rabu, 08 April 2015

Pasal 18 B

Kelompok 4 | Rabu, 08 April 2015 | 20.09 | Comment


Kelompok 7 :
1.    Amailia Putri A ( XI IPA 5 / 01)
2.   Diyah Ayu P       ( XI IPA 5 / 06)
3.   Martha Try H      ( XI IPA 5 / 22)
4.  Yovani Citra P    (XI IPA 5/ 34)


PASAL yang MENGATUR PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18B

(1)     Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
peta-aceh.jpg            Peta_Jakarta.gif

Peta DIY OKE.png


(2)     Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
          Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.

3d1cb6f80c1c84f2ee3b69355c9d2b4c_a.jpg        Gampong-Aceh-Utara.jpg

Nagari Tuo Pariangan 2.JPG

BATAS BATAS WILAYAH NKRI - XI IPA 5

Kelompok 4 | Rabu, 08 April 2015 | 20.08 | Comment



Pasal 25A UUD 1945

“ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.” **)

Negara Kepulauan berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya.



1. Wilayah Daratan Termasuk Tanah di bawahnya



Wilayah daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg



2. Wilayah Perairan



Kedaulatan negara pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya. Wilayah perairan dibagi menjadi :

a. Laut territorial : Laut yang jaraknya 12mil laut diukur dari garis pangkal.

b. Zona Tambahan : merupakan zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah. Jaraknya 24 mil laut diukur dari garis pangkal.

c. Landas Kontinen : jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

d. Zona Ekonomi Eksklusif

Merupakan suatu wilayah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak melebihi jarak 200 mil laut.



3. Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan Wilayah ruang udara



4. Wilayah Udara

Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan negara yang bersangkutan dengan kata lain wilayah daratan dan lautan secara vertikal tidak di batasi sepanjang dapat dipertahankan oleh negara tersebut.













Senin, 16 Februari 2015

Pretes

Kelompok 4 | Senin, 16 Februari 2015 | 00.37 | Comment

Pilihlah salah satu jawaban dengan mengklik pada kotak jawaban.
  1. Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ancaman. Arti ancaman
  2. suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah / merombak kebijaksanaan yg dilakukan secara terkonsep
    suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi
    suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan
    usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi
    merugikan semua pihak
//