Rabu, 08 April 2015

BATAS BATAS WILAYAH NKRI - XI IPA 5

Kelompok 4 | Rabu, 08 April 2015 | 20.08 |



Pasal 25A UUD 1945

“ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.” **)

Negara Kepulauan berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya.



1. Wilayah Daratan Termasuk Tanah di bawahnya



Wilayah daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg



2. Wilayah Perairan



Kedaulatan negara pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya. Wilayah perairan dibagi menjadi :

a. Laut territorial : Laut yang jaraknya 12mil laut diukur dari garis pangkal.

b. Zona Tambahan : merupakan zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah. Jaraknya 24 mil laut diukur dari garis pangkal.

c. Landas Kontinen : jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

d. Zona Ekonomi Eksklusif

Merupakan suatu wilayah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak melebihi jarak 200 mil laut.



3. Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan Wilayah ruang udara



4. Wilayah Udara

Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan negara yang bersangkutan dengan kata lain wilayah daratan dan lautan secara vertikal tidak di batasi sepanjang dapat dipertahankan oleh negara tersebut.













Guru PPKn: Kelompok 4 ~ Untuk Kedaulatan NKRI

Artikel BATAS BATAS WILAYAH NKRI - XI IPA 5 semoga bermanfaat dalam mendukung dan membina persatuan dalam kebhinnekaan bangsa. Budaya bangsa merupakan cermin kepribadian bangsa Indonesia. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

//